Polres Cianjur - Polsek Cugenang Polres Cianjur kembali melaksanakan giat penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot bising, pada Jumat, 4 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Dede Amiharja, Aipda Agus Sulaeman, dan Aipda Sopyan dengan sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar di wilayah hukum Polsek Cugenang.
Penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising dari knalpot yang tidak sesuai standar. Selain itu, penggunaan knalpot jenis ini juga dinilai membahayakan dan tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Para pengendara yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran serta tindakan berupa penilangan, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP., menegaskan bahwa giat ini merupakan upaya serius Polsek Cugenang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. "Penindakan ini akan terus kami lakukan agar masyarakat merasa lebih nyaman dan lingkungan tetap kondusif, " ujarnya.
Stetmen: "Giat ini kami lakukan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat serta untuk menegakkan aturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar teknis. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib dalam berkendara demi kenyamanan bersama, " ujar Aipda Dede Amiharja, petugas Polsek Cugenang yang terlibat dalam penindakan.